Senin, 02 Februari 2009

Pornografi dalam kajian Sosial oleh Wahyu Wicaksono

Selasa, 3 Februari 2009 | 00:32 WIB

WAHYU WICAKSONO



Artikel Frans H Winarta (Kompas, 23/1/2009) menarik untuk ditanggapi. Tulisan ini menyoroti sikap atas seksualitas masyarakat Indonesia dari sudut sejarah dan budaya yang bersumber dari studi Utomo (2002).

Studi Utomo perlu dipaparkan kembali agar pihak yang pro dan kontra terhadap Undang-Undang Pornografi mendapat gambaran sikap atas seksualitas pada budaya masyarakat Indonesia secara proporsional melalui pendekatan sejarah dan budaya.

Pornografi-pornoaksi dan seksualitas ibarat dua sisi dari satu koin. Di satu sisi, norma dan nilai yang dilekatkan pada individu (aspek rekreasi) yang bersifat spesifik secara sejarah dan budaya. Sisi lain, sifat alamiah manusia (fungsi biologis-prokreasi).

Sikap masyarakat Indonesia terbuka terhadap seksualitas yang mempunyai akar sosiokultural yang berubah dari waktu ke waktu. Setidaknya, hal ini bisa dilihat jejaknya dari Kakawin Arjunawiwaha (Mpu Tantular) dan Serat Centhini (Paku Buwono V). Kedua karya besar itu eksplisit menunjukkan secara terbuka karena aktivitas seksual dipandang sebagai hal alami.

Awal konservatisme
Menurut Supomo, pandangan konservatif terhadap seksualitas dibentuk oleh pengaruh ajaran Islam saat itu dan sistem pendidikan Belanda yang diliputi semangat viktorian. Ini terbukti dengan munculnya literatur yang semakin konservatif sepanjang abad ke-19 karena para penulisnya mengikuti sistem pendidikan Belanda.
Akibatnya, masyarakat kelas menengah atas cenderung bersikap lebih konservatif daripada masyarakat pedesaan yang tidak mengenyam sekolah. Pendapat ini selaras dengan pendapat Hull yang menyatakan moralitas ”tradisional” yang menyalahkan hubungan seksual pranikah lebih dipengaruhi moralitas impor dari kolonialisme Belanda ketimbang pola sosial tradisional Melayu- Polinesia. Pendapat ini diperjelas Reid yang menunjukkan, sebelum abad ke-16, pandangan seksualitas orang Indonesia-Asia Tenggara lebih kendur atau bebas ketimbang bangsa Barat.

Perbedaan sikap
Sikap kontra sehubungan dengan diundangkannya UU Pornografi yang terjadi di Provinsi Bali dan Sulawesi Utara dapat dipahami melalui sudut pandang sejarah. Penelitian Schurhammer membuktikan, di Sulawesi Utara pada masa pra-Islam, perzinahan dengan perempuan yang belum menikah diperbolehkan, tetapi jika perzinahan dilakukan dengan perempuan yang telah terikat perkawinan, dikenai hukuman mati.

Sementara itu, di Bali, Hirschfeld menemukan, hampir semuanya, tanpa kecuali, perempuan dewasa dan remaja bertelanjang dada sampai pusar, sedangkan perempuan kecil telanjang bulat. Mereka dengan bangga menunjukkan keindahan dada. Dr Kruse, dokter berwarga negara Jerman yang lama berpraktik di Bali, menuliskan dalam bukunya, hanya pelacur yang menutup dada mereka untuk membangkitkan rasa penasaran dan memikat laki-laki meski pendapat ini perlu diuji kebenarannya lebih lanjut.

Budaya petani Minangkabau menempatkan suami dalam posisi dipelihara oleh perempuan. Suami tinggal di luar rumah dan sekali-kali digunakan untuk kepentingan hubungan seks. Posisi ini lalu dianggap para suami sebagai posisi individu yang tidak memiliki harga diri dan mendorong mereka bermigrasi ke Indochina mencari pekerjaan dan kondisi hidup yang lebih baik.

Di kerajaan Jawa (Vorstenlanden), seorang sunan hidup di istana yang menguasai 450 perempuan, dengan hanya 34 yang dijadikan sebagai istri. Sisanya adalah penari dan pelayan yang, jika diinginkan raja, harus siap menjadi selir.
Selain karya literatur dan aktivitas seksual, keterbukaan sikap terhadap seksualitas juga terlihat dari kesenian tradisional masyarakat yang masih bisa disaksikan saat ini. Tayub, ronggeng, dombret, dan jaipong, di mana gerakan-gerakan erotis yang mengeksploitasi pinggul, dada, dan pantat jelas terlihat.

Benturan nilai
Perbedaan sikap terhadap seksualitas di berbagai budaya di Indonesia tidak bisa disatukan menjadi kesamaan sikap. Sikap budaya yang terbuka terhadap seksualitas sebagai hal alamiah sudah lama dipraktikkan dan mustahil dihapus jejaknya.
Benturan dengan nilai dan norma ”baru” yang datang kemudian, yaitu pandangan Islam dan agama-agama lain, serta sistem pendidikan Belanda baru terjadi ”kemarin sore”. Ini akan memunculkan dua kubu yang berhadapan, seperti terjadi saat ini. Resistensi pasti terjadi di satu sisi, sementara keinginan untuk ”menyucikan” budaya juga terjadi di sisi lain.

Dua domain akan sibuk mendefinisikan pengertian pornografi-pornoaksi yang pada dasarnya tidak akan mudah (untuk tidak mengatakan tidak pernah bisa) karena landasan pijak yang berbeda.

Ada atau tidak ada UU Pornografi, sexual misconduct dalam bentuk apa pun akan tetap dan akan terus terjadi atau bahkan tidak pernah terjadi, tergantung dari individu yang memberi nilai, norma, dan pengertian yang dimiliki. Serahkan manajemen tubuh berikut persepsinya pada kesadaran diri individu masing- masing, bukan tekanan, keharusan, dan hukuman dari luar.


WAHYU WICAKSONO Psikolog Sosial

Tidak ada komentar: