Kamis, 05 Februari 2009

Tapal Batas antar Kabupaten Tanah Datar

Singgalang Online, Rabu, 04 February 2009
Padang Panjang ‘Serobot’ Tanah Datar

Batusangkar, Singgalang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menyatakan kesiapannya untuk membuat komitmen dan melakukan perundingan dengan Pemko Padang Panjang. Perundingan itu diperlukan guna menetapkan tapal batas dan menghindari tindakan sepihak dan penyerobotan teritorial yang akan dapat melahirkan persoalan hukum di kemudian hari.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tanah Datar, Drs. H. Armen Yudi, M.Si, menjawab Singgalang, Rabu (4/2), terkait dengan terbukanya peluang konflik perbatasan dan tidak adanya kepastikan peta yang digunakan antara Tanah Datar dan Padang Panjang.


“Perkembangan Kota Padang Panjang tidak bisa dilepaskan dari peran dua kecamatan yang menjadi etalase Tanah Datar serta berbatasan langsung, yakni Kecamatan X Koto dan Kecamatan Batipuh. Warga yang berasal dari Tanah Datar itu sesungguhnya secara kultural telah menyatu dengan Padang Panjang, namun secara administrasi pemerintahan harus ada ketegasan patokan batas wilayah. Apalagi secara historis, Padang Panjang adalah sebuah nagari yang pernah berada dalam lingkup X Koto,” terang Armen.
Menurut dia, berbicara soal tapal batas antara Tanah Datar dengan Padang Panjang, sesungguhnya mengandung banyak persoalan-persoalan yang cukup sensitif. Itu pulalah sebabnya, Armen mengaku selaku membuka diri membuat komitmen bersama dengan Pemko Padang Panjang untuk penyelesaiannya. Tanah Datar, tegasnya, mustahil akan ‘menyerobot’ teritorial Padang Panjang. Alasannya, hubungan kedua daerah diibaratkan hubungan ayah dengan anak. “Tak mungkinlah ayah akan menyerobot harta anak. Tapi kalau harta ayah yang digasak anak, itu sudah lumrah dan sering terjadi,” ucapnya diplomatis.


Lantaran menganut filosofis hubungan ayah dengan anak itu pulalah, hingga kini Pemkab Tanah Datar tak ingin mendesak Pemko Padang Panjang terkait dengan penyelesaian perbatasan tersebut, akan tetapi cenderung menunggu inisiatif dan niat baik dari sang anak itu sendiri.
Armen sendiri mengaku, bila Pemko Padang Panjang punya komitmen untuk menyelesaikannya tahun ini juga, Pemkab Tanah Datar siap. Bahkan, dana Rp100 juta yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanah Datar Tahun 2009 untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perbatasan Tanah Datar dengan daerah-daerah tetangga, bisa dialihkan untuk menyelesaikan masalah batas Tanah Datar dengan Padang Panjang.


“Beda dengan daerah-daerah lainnya di Sumatra Barat. Kota Padang Panjang dikelilingi Kabupaten Tanah Datar. Tak ada kota atau kabupaten lain yang berbatasan dengan Padang Panjang kecuali Tanah Datar. Itu artinya, lawan berunding Padang Panjang hanya satu, tidak serumit masalah yang dihadapi Tanah Datar sendiri. Wajar kalau niat baik mereka kami nanti-nanti,” tekan Armen.
Dikatakan, saat ini tiga kecamatan di Tanah Datar telah masuk ke dalam wilayah hukum Padang Panjang, yakni Batipuh Selatan, Batipuh dan X Koto. Fakta demikian dapat dilihat dari wilayah kerja Polres Padang Panjang, Pengadilan Agama Padang Panjang dan Pengadilan Negeri Padang Panjang. Namun, tegasnya, ketiga kecamatan tersebut tetap berada dalam wilayah administratif Tanah Datar. Persoalan itulah, kata Armen, yang harus segera dibereskan agar tidak jadi permasalahan di kemudian hari.


Pemkab Tanah Datar telah berhasil menyelesaikan tapal batasnya dengan Kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota.. Sementara perbatasan dengan Kabupaten Solok, Sijunjung, Padang Pariaman, Kota Sawahlunto dan Padang Panjang hingga kini baru para tahap menunggu komitmen bersama dan pembicaraan-pembicaraan tahap awal, belum jelas kapan tercapainya kata sepakat dan pemancangan tapal batas itu. o006

Tidak ada komentar: